Jadwal dan Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029


INDSATU  -  Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 akan dilangsungkan pada Ahad besok, 20 Oktober 2024. Pelantikan akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Jakarta mulai pukul 10.00 WIB hingga dhuhur.

Dikutip dari laman Instagram MPR RI @mprgoid, lokasi pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Gedung ini telah digunakan sebagai tempat pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia sejak dilantiknya Presiden Soekarno.

"Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024," tulis MPR RI pada Instagram resminya yang dikutip, Sabtu, (19/10/2024).

Pelantikan ini juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Berikut rundown pelantikan Prabowo-Gibran, presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029:

  • Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'
  • Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • Pukul 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
  • Pukul 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
  • Pukul 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
  • Pukul 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • Pukul 10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan sekaligus Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
  • Pukul 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • Pukul 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
  • Pukul 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • Pukul 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • Pukul 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
  • Pukul 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'
  • Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Indonesian Islamic News Agency (IINA)/ Indsatu.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra